Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) IUP-B, IUP-P, atau IUP berlaku selama perusahaan masih melaksanakan kegiatan sesuai dengan baku teknis dan peraturan perundang-undangan.
(2) IUP-B, IUP-P, atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai format seperti tercantum dalam Lampiran VII, VIII dan IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
