Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IUP-B, IUP-P, atau IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9 atau Pasal 10 yang lokasi lahan budidaya dan/atau sumber bahan baku berada: a. dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota diberikan oleh bupati/walikota; www.djpp.kemenkumham.go.id b. pada lintas wilayah kabupaten/kota, diberikan oleh gubernur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id