Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
IUP-B atau IUP di Provinsi Papua dan Papua Barat dapat diberikan 2 (dua) kali dari batas paling luas seperti tercantum dalam Lampiran V dan Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Koreksi Anda
