Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan yang mengajukan IUP-B atau IUP dengan luas 250 (dua ratus lima puluh) hektar atau lebih, berkewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar dengan luasan paling kurang 20% (dua puluh per seratus) dari luas areal IUP-B atau IUP.
(2) Kebun masyarakat yang difasilitasi pembangunannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di luar areal IUP-B atau IUP.
(3) Kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan:
a. ketersediaan lahan;
b. jumlah keluarga masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta;
dan
c. kesepakatan antara Perusahaan Perkebunan dengan masyarakat sekitar dan diketahui kepala dinas provinsi atau kabupaten/kota yang membidangi perkebunan sesuai kewenangannya.
(4) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2):
a. masyarakat yang lahannya digunakan untuk pengembangan perkebunan dan berpenghasilan rendah sesuai peraturan perundang-undangan;
b. harus bertempat tinggal di sekitar lokasi IUP-B atau IUP; dan
c. sanggup melakukan pengelolaan kebun
(5) Masyarakat sekitar yang layak sebagai peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh bupati/walikota berdasarkan usulan dari camat setempat.
(6) Pelaksanaan fasilitasi pembangunan kebun masyarakat oleh perusahaan penerima IUP-B atau IUP didampingi dan diawasi oleh gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan yang meliputi perencanaan, pemenuhan kewajiban dan keberlanjutan usaha.
(7) Gubernur, bupati/walikota dan Perusahaan Perkebunan memberi bimbingan kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) www.djpp.kemenkumham.go.id
untuk penerapan budidaya, pemanenan dan penanganan pascapanen yang baik.
Koreksi Anda
