Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Kemitraan pengolahan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dilakukan untuk menjamin ketersediaan bahan baku, terbentuknya harga pasar yang wajar, dan terwujudnya peningkatan nilai tambah secara berkelanjutan bagi Pekebun. (4) Kemitraan Pengolahan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk perjanjian tertulis dan bermeterai cukup untuk jangka waktu paling kurang 10 (sepuluh) tahun sesuai format seperti tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (5) Isi perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditinjau kembali paling singkat setiap 2 (dua) tahun sesuai dengan kesepakatan.
Koreksi Anda