Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dengan kapasitas kurang dari batas paling rendah seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota. (2) Pendaftaran Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi data identitas dan domisili pemilik, lokasi, kapasitas produksi, jenis bahan baku, sumber bahan baku, jenis produksi, dan tujuan pasar. (3) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STD-P sesuai format seperti tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. (4) STD-P sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan masih dilaksanakan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id