Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh bupati/walikota.
(2) Pendaftaran Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling kurang berisi keterangan pemilik dan data kebun data identitas dan domisili pemilik, pengelola kebun, lokasi kebun, status kepemilikan tanah, luas areal, jenis tanaman, produksi, asal benih, jumlah pohon, pola tanam, jenis pupuk, mitra pengolahan, jenis/tipe tanah, dan tahun tanam.
(3) Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan yang terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan STD-B sesuai format seperti www.djpp.kemenkumham.go.id
tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) STD-B sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku selama Usaha Budidaya Tanaman Perkebunan masih dilaksanakan.
Koreksi Anda
