Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai dasar hukum dalam pemberian pelayanan perizinan dan pelaksanaan kegiatan Usaha Perkebunan, dengan tujuan untuk memberikan perlindungan, pemberdayaan Pelaku Usaha Perkebunan secara berkeadilan dan memberikan kepastian dalam Usaha Perkebunan. (2) Ruang lingkup Peraturan ini meliputi: a. jenis dan perizinan usaha perkebunan; b. syarat dan tata cara permohonan izin usaha perkebunan; www.djpp.kemenkumham.go.id c. kemitraan; d. perubahan luas lahan, jenis tanaman, dan/atau perubahan kapasitas pengolahan, serta diversifikasi usaha; e. rekomendasi teknis usaha perkebunan; f. kewajiban Perusahaan Perkebunan; g. pembinaan dan pengawasan; dan h. sanksi administrasi.
Koreksi Anda