Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Permentan dan/atau Kepmentan yang disahkan diberikan nomor dan tanggal penetapan sebagai identitas Peraturan Perundang-undangan, sebagai berikut:
a. Permentan/Kepmentan yang disahkan oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, penomoran dan tanggal penetapan dilakukan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi Tata Usaha pada Sekretariat Jenderal.
b. Kepmentan yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atas nama Menteri kecuali Sekretaris Jenderal atas nama Menteri, penomoran dan tanggal penetapan dilakukan oleh Unit Kerja Eselon I atau Eselon II Penerima Pendelegasian Kewenangan.
c. Kepmentan yang disahkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Eselon II atas nama Menteri harus ditembuskan kepada Menteri sebagai Pemberi Pendelegasian Kewenangan sebagai laporan.
Koreksi Anda
