Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dikecualikan bagi Rancangan Kepmentan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja Eselon II atas nama Menteri antara lain bidang kepegawaian, pemberian rekomendasi, dan pemberian nomor pendaftaran.
Koreksi Anda
