Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 sampai dengan Pasal 19 dikecualikan bagi Rancangan Kepmentan yang kewenangan penandatanganannya telah didelegasikan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I atau Pimpinan Unit Kerja Eselon II atas nama Menteri antara lain bidang kepegawaian, pemberian rekomendasi, dan pemberian nomor pendaftaran.
Koreksi Anda