Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan penelaahan meliputi:
a. sinkronisasi;
b. penyesuaian sistematika dan teknik perancangan.
(2) Dalam rangka penelaahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum dapat mengadakan koordinasi dengan Unit Kerja Eselon I Pengusul, Unit Kerja Eselon I terkait dan instansi terkait lainnya di luar Kementerian Pertanian.
(3) Dalam hal Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum dapat mengembalikan kepada Sekretaris Unit Kerja Eselon I Pengusul.
Koreksi Anda
