Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum untuk melakukan pemeriksaan kelengkapan dan penelaahan terhadap Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan.
(2) Dalam hal Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan belum memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Unit Kerja Eselon I Pengusul harus memenuhi kelengkapan.
Koreksi Anda
