Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul menyampaikan Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal.
(2) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. Naskah Kebijakan;
b. soft copy Rancangan Permentan;
c. notulen hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2);
d. notulen hasil uji publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat
(1); dan
e. surat notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(3) Rancangan Kepmentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi:
a. soft copy Rancangan Kepmentan; dan
b. surat penugasan keanggotaan jika Kepmentan MENETAPKAN keanggotaan yang melibatkan kementerian dan/atau lembaga non kementerian terkait.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan yang merupakan perubahan, harus dilengkapi Permentan dan/atau Kepmentan yang akan diubah.
Koreksi Anda
