Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul menyampaikan Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal. (2) Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. Naskah Kebijakan; b. soft copy Rancangan Permentan; c. notulen hasil koordinasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2); d. notulen hasil uji publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1); dan e. surat notifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. (3) Rancangan Kepmentan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi: a. soft copy Rancangan Kepmentan; dan b. surat penugasan keanggotaan jika Kepmentan MENETAPKAN keanggotaan yang melibatkan kementerian dan/atau lembaga non kementerian terkait. (4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Rancangan Permentan dan/atau Rancangan Kepmentan yang merupakan perubahan, harus dilengkapi Permentan dan/atau Kepmentan yang akan diubah.
Koreksi Anda