Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 disampaikan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I yang menyelenggarakan tugas dan fungsi notifikasi.
Koreksi Anda
