Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal diperlukan, Rancangan Permentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan uji publik dengan melibatkan pemangku kepentingan. (2) Uji publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Kerja Eselon I Pengusul.
Koreksi Anda