Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam hal diperlukan, penyusunan Rancangan Permentan dan/atau Kepmentan dikoordinasikan dengan instansi terkait lainnya di luar lingkungan Kementerian Pertanian.
Koreksi Anda
