Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit Kerja Eselon II Pengusul terlebih dahulu melakukan penelitian dan pengkajian terhadap kebutuhan adanya Permentan dari aspek substansi meliputi filosofis, sosiologis, ekonomis, dan politis. (2) Penelitian dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dirumuskan dalam Naskah Kebijakan paling kurang memuat: a. Pendahuluan yang meliputi latar belakang, sasaran yang akan diwujudkan, identifikasi masalah, tujuan dan kegunaan; b. Jangkauan, arah pengaturan, dan ruang lingkup; dan c. Materi muatan. (3) Pimpinan Unit Kerja Eselon II Pengusul menyampaikan usul inisiatif dengan disertai Naskah Kebijakan perlunya disusun Permentan kepada Pimpinan Unit Kerja Eselon I Pengusul.
Koreksi Anda