Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan Rancangan Permentan, Rancangan Kepmentan dan/atau Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dilakukan sesuai dengan: a. bentuk Permentan, Kepmentan, dan/atau Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini. b. standar pengetikan Permentan, Kepmentan, dan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I menggunakan: 1) kertas ukuran F4 dengan berat 80 gram; 2) marjin dengan batas atas (Top Margin) 2,5 cm, batas bawah (Bottom Margin) 4,7 cm, batas kiri (Left Margin) 2,5 cm, batas kanan (Right Margin) 2,5 cm; 3) jenis huruf Bookman Old Style; dan 4) ukuran huruf 12.
Koreksi Anda