Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Penyusunan Rancangan Permentan, Rancangan Kepmentan dan/atau Rancangan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I dilakukan sesuai dengan:
a. bentuk Permentan, Kepmentan, dan/atau Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
b. standar pengetikan Permentan, Kepmentan, dan Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I menggunakan:
1) kertas ukuran F4 dengan berat 80 gram;
2) marjin dengan batas atas (Top Margin) 2,5 cm, batas bawah (Bottom Margin) 4,7 cm, batas kiri (Left Margin) 2,5 cm, batas kanan (Right Margin) 2,5 cm;
3) jenis huruf Bookman Old Style; dan 4) ukuran huruf 12.
Koreksi Anda
