Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Permentan yang ditandatangani oleh Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum.
(2) Kepmentan yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum.
(3) Kepmentan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I selain Sekretaris Jenderal atas nama Menteri yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Hukum Eselon I.
(4) Keputusan Sekretaris Jenderal didokumentasikan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum.
(5) Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I selain Sekretaris Jenderal yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan didokumentasikan oleh Unit Kerja Hukum Eselon I.
Koreksi Anda
