Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Pimpinan Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum menyampaikan 5 (lima) naskah Permentan yang telah diberi nomor dan tanggal penetapan dan 1 (satu) soft copy kepada Direktur Jenderal Peraturan Perundang- undangan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk diundangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Koreksi Anda
