Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Dalam keadaan tertentu Unit Kerja Eselon I berdasarkan kewenangannya dapat mengajukan Rancangan Permentan di luar Prolegtan mencakup:
a. untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan konflik, atau bencana alam;
b. keadaan tertentu dibuat berdasarkan kebutuhan UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN, atau putusan Mahkamah Agung; dan/atau
c. keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi nasional dan mendapat persetujuan Menteri.
Koreksi Anda
