Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan yang disampaikan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) selanjutnya disusun dalam Prolegtan.
(2) Prolegtan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari masing- masing Unit Kerja Eselon I sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Prolegtan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum.
Koreksi Anda
