Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan oleh Unit Kerja Pengusul.
(2) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat daftar judul, dasar hukum penyusunan, materi pokok yang akan diatur dan unit kerja/instansi terkait dan target penyelesaian.
(3) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh Pimpinan Unit Kerja Pengusul disampaikan kepada Menteri dengan tembusan Sekretaris Jenderal.
Koreksi Anda
