Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dibidang pertanian disusun berdasarkan Perencanaan Peraturan Perundang-undangan. (2) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan penyusunan: a. UNDANG-UNDANG; b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; c. PERATURAN PEMERINTAH; d. Peraturan PRESIDEN; e. Permentan; dan f. Kepmentan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Pasal.id