Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dibidang pertanian disusun berdasarkan Perencanaan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Perencanaan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perencanaan penyusunan:
a. UNDANG-UNDANG;
b. PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG;
c. PERATURAN PEMERINTAH;
d. Peraturan PRESIDEN;
e. Permentan; dan
f. Kepmentan.
Koreksi Anda
