Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Perencanaan; b. Tata Cara Penyusunan; c. Bentuk dan Standar Pengetikan; dan d. Pengundangan, Pendokumentasian dan Penyebarluasan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Pasal.id