Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi:
a. Perencanaan;
b. Tata Cara Penyusunan;
c. Bentuk dan Standar Pengetikan; dan
d. Pengundangan, Pendokumentasian dan Penyebarluasan.
Koreksi Anda
