Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk:
a. mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Perundang-undangan;
b. mewujudkan keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan;
c. menjamin kesesuaian Peraturan Perundang-undangan bidang pertanian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional;
d. menjamin kepastian hukum; dan
e. meningkatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum.
Koreksi Anda
