Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan lingkup Kementerian Pertanian, dengan tujuan untuk: a. mewujudkan keseragaman bentuk Peraturan Perundang-undangan; b. mewujudkan keterpaduan materi dan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Perundang-undangan; c. menjamin kesesuaian Peraturan Perundang-undangan bidang pertanian dengan kebutuhan dan sistem hukum nasional; d. menjamin kepastian hukum; dan e. meningkatkan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi (SJDI) Hukum.
Koreksi Anda