Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-7-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENYUSUNAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN LINGKUP KEMENTERIAN PERTANIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang- undangan. 2. UNDANG-UNDANG adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama PRESIDEN. 3. PERATURAN PEMERINTAH adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan UNDANG-UNDANG sebagaimana mestinya. 4. Peraturan adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan. 5. Peraturan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Permentan adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian, untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau berdasarkan kewenangan yang bersifat mengatur dan mengikat secara umum. 6. Keputusan Menteri Pertanian yang selanjutnya disebut Kepmentan adalah keputusan yang ditetapkan oleh Menteri Pertanian untuk menjalankan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, Peraturan Menteri Pertanian atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas. 7. Keputusan Pimpinan Unit Kerja Eselon I adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja Eselon I untuk menjalankan Peraturan Menteri Pertanian atau berdasarkan kewenangan, yang bersifat MENETAPKAN dan mengikat secara individual atau dalam lingkup terbatas pada Unit Kerja Eselon I bersangkutan. 8. Program Legislasi Pertanian yang selanjutnya disebut Prolegtan adalah instrumen perencanaan program penyusunan Permentan yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis. 9. Unit Kerja Pengusul adalah Unit Kerja Eselon I atau Eselon II yang bertanggung jawab langsung pada Menteri. 10. Unit Kerja Eselon II yang membidangi hukum adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi dan penyusunan rancangan, serta penelaahan peraturan perundang-undangan bidang pertanian lingkup Kementerian Pertanian. 11. Unit Kerja Hukum Eselon I adalah unit kerja yang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan evaluasi dan penyusunan rancangan, serta penelaahan peraturan perundang-undangan lingkup Unit Kerja Eselon I yang bersangkutan.
Koreksi Anda