Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 95-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 95-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH DAN PENGAWASAN MUTU BENIH TANAMAN AREN (ARENGA PINNATA,MERR.)
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Aren (Arenga pinnata,Merr.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi pengawas benih tanaman dalam pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman aren.
Koreksi Anda
