Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46/Permentan/HK.340/8/2010 tentang Tempat-tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
