Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal hasil penilaian yang disampaikan oleh Kepala UPT Karantina setempat tidak memenuhi kelayakan teknis, Kepala Badan Karantina Pertanian menolak permohonan penetapan tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil.
(2) Dalam hal hasil penilaian yang disampaikan oleh Kepala UPT Karantina setempat memenuhi kelayakan teknis, oleh Kepala Badan Karantina disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan sebagai tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat isidentil.
Koreksi Anda
