Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Permohonan yang telah lengkap, sah dan benar, Kepala Badan Karantina Pertanian menugaskan Kepala UPT Karantina Pertanian setempat untuk melakukan penilaian kelayakan teknis tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat insidentil. (2) Kepala UPT Karantina Pertanian setempat paling lama 5 (lima) hari kerja setelah menerima surat penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah membentuk Tim Penilai Kelayakan Teknis untuk melakukan penilaian berdasarkan pertimbangan analisis risiko. (3) Selain pertimbangan analisis risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Tim harus menilai kelayakan: a. fasilitas untuk bongkar muat media pembawa yang dimasukkan atau dikeluarkan; dan b. prasarana dan sarana yang diperlukan untuk kelancaran pelaksanaan tindakan karantina. (4) Tim Penilai Kelayakan Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah menerima penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menyampaikan laporan hasil penilaian secara tertulis kepada Kepala UPT Karantina Pertanian setempat. (5) Laporan hasil penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat d alam jangka waktu 2 (dua) hari kerja disampaikan oleh Kepala UPT Karantina Pertanian setempat kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
Koreksi Anda