Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Kepala Badan Karantina Pertanian setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) melakukan verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani atau Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati.
(3) Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani atau Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melaporkan hasil verifikasi kelengkapan, keabsahan, dan kebenaran isi dokumen kepada Kepala Badan Karantina Pertanian.
(4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Badan Karantina Pertanian dapat menolak atau menerima permohonan.
(5) Dalam hal hasil verifikasi dinyatakan tidak lengkap, tidak sah dan/atau tidak benar oleh Kepala Badan Karantina Pertanian dilakukan penolakan dengan disertai alasan secara tertulis kepada pemohon.
Koreksi Anda
