Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perorangan atau badan usaha sebagai pelaksana program Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan penetapan tempat pemasukan atau pengeluaran yang bersifat insidentil. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis kepada Menteri melalui Kepala Badan Karantina Pertanian dengan dilengkapi dokumen: a. persyaratan atau penunjukan sebagai pelaksana program Pemerintah atau pemerintah daerah; b. keterangan program instansi Pemerintah atau pemerintah daerah; c. rekomendasi dinas setempat yang membidangi fungsi kesehatan hewan atau perlindungan tanaman; dan d. identitas pemohon. (3) Bentuk permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) seperti tercantum pada Format.
Koreksi Anda