Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri.
(2) Menteri dalam MENETAPKAN tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan teknis yang disampaikan oleh Kepala Badan Karantina Pertanian.
(3) Tempat pemasukan dan pengeluaran yang bersifat insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk 1 (satu) kali pemasukan atau pengeluaran.
Koreksi Anda
