Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
Dalam hal untuk mendukung kelancaran pelaksanaan program Pemerintah dan pemerintah daerah, dapat ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan karantina di luar tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 yang bersifat insidentil.
Koreksi Anda
