Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
Tempat pemasukan dan pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat digunakan sebagai tempat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
