Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 94-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang TEMPAT PEMASUKAN DAN PENGELUARAN MEDIA PEMBAWA PENYAKIT HEWAN KARANTINA DAN ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
