Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 93-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 93-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH DAN PENGAWASAN MUTU BENIH TANAMAN KELAPA DALAM (COCOS NUCIFERAL.)
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Kelapa Dalam (Cocos nuciferaL.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi pengawas benih tanaman dalam pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman kelapa dalam.
Koreksi Anda
