Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang JENIS ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan diundangkannya Peraturan Menteri ini, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 38/Kpts/HK.060/1/2006 tentang Jenis-jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Golongan I Kategori A1 dan A2, Golongan II Kategori A1 dan A2, Tanaman Inang, Media Pembawa dan Daerah Sebarnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda