Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang JENIS ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
Jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan golongan organisme pengganggu tumbuhan karantina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
