Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang JENIS ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil tindakan karantina tumbuhan melalui perlakuan, organisme pengganggu tumbuhan karantina digolongkan menjadi organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan I dan organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan II.
(2) Organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang tidak dapat dibebaskan dari media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
(3) Organisme pengganggu tumbuhan karantina golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang dapat dibebaskan dari media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina.
Koreksi Anda
