Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 93-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2012 tentang JENIS ORGANISME PENGGANGGU TUMBUHAN KARANTINA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan keberadaannya organisme pengganggu tumbuhan karantina dikategorikan menjadi organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1 dan organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A2. (2) Organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A1 merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang belum terdapat di INDONESIA. (3) Organisme pengganggu tumbuhan karantina kategori A2 merupakan organisme pengganggu tumbuhan karantina yang sudah terdapat di INDONESIA, namun masih terbatas dan sedang dikendalikan.
Koreksi Anda