Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 92-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH DAN PENGAWASAN MUTU BENIH TANAMAN JAMBU METE (ANACARDIUM OCCIDENTALE L.)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium occidentale L.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi pengawas benih tanaman dalam pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman jambu mete.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 2 — PERMEN Nomor 92-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id