Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 92-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 92-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR SERTIFIKASI BENIH DAN PENGAWASAN MUTU BENIH TANAMAN JAMBU METE (ANACARDIUM OCCIDENTALE L.)
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur (SOP) Sertifikasi Benih dan Pengawasan Mutu Benih Tanaman Jambu Mete (Anacardium occidentale L.) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi pengawas benih tanaman dalam pelaksanaan sertifikasi benih dan pengawasan mutu benih tanaman jambu mete.
Koreksi Anda
