Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan MENETAPKAN pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS dan pembinaan manajemen PNS di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disebut PyB adalah pejabat yang mempunyai kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut JF Penyuluh Pertanian adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh untuk menyelenggarakan dan/atau melaksanakan kegiatan teknis fungsional penyuluhan pertanian.
5. Pejabat Fungsional Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Penyuluh Pertanian adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan kegiatan teknis dibidang penyuluhan pertanian.
6. Pejabat Penilai Kinerja Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Pejabat Penilai adalah atasan langsung Penyuluh Pertanian yang dinilai dengan ketentuan paling rendah pejabat pengawas atau pejabat lain yang diberi pendelegasian kewenangan.
7. Penyuluhan Pertanian adalah proses pembelajaran bagi pelaku utama serta pelaku usaha agar mereka mau dan mampu menolong dan mengorganisasikan dirinya dalam mengakses informasi pasar, teknologi, permodalan, dan sumber daya lainnya, sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas, efisiensi usaha, pendapatan, dan kesejahteraannya, serta meningkatkan kesadaran dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup.
8. Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Poktan adalah kumpulan petani/peternak/pekebun yang dibentuk atas dasar kesamaan kepentingan, kesamaan kondisi lingkungan (sosial, ekonomi, dan sumberdaya) dan keakraban untuk meningkatkan dan mengembangkan usaha anggota.
9. Gabungan Kelompok Tani yang selanjutnya disingkat Gapoktan adalah kumpulan beberapa kelompok tani yang bergabung dan bekerja sama untuk meningkatkan skala ekonomi dan efisiensi usaha.
10. Instansi Pemerintah adalah instansi pusat dan instansi daerah.
11. Instansi Pusat adalah kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, kesekretariatan lembaga negara, dan kesekretariatan lembaga nonstruktural.
12. Instansi Daerah adalah perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah, dinas daerah, dan lembaga teknis daerah.
13. Sasaran Kinerja Pegawai yang selanjutnya disingkat SKP adalah rencana kinerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS yang harus dicapai setiap tahun.
14. Capaian SKP adalah hasil penilaian akhir kegiatan yang diperoleh seorang pegawai.
15. Angka Kredit adalah satuan nilai dari uraian kegiatan yang ditetapkan dalam butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai dari butir kegiatan yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
16. Capaian angka kredit adalah hasil perkalian antara capaian SKP dalam bentuk persentase dengan target angka kredit.
17. Angka Kredit Kumulatif adalah akumulasi nilai Angka Kredit minimal yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian sebagai salah satu syarat kenaikan pangkat dan/atau jabatan.
18. Penetapan Angka Kredit yang selanjutnya disebut PAK adalah hasil penilaian yang diberikan berdasarkan Angka Kredit untuk pengangkatan atau kenaikan pangkat atau jabatan dalam JF Penyuluh Pertanian.
19. Tim Penilai Angka Kredit JF Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Tim Penilai adalah tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh PyB dan bertugas mengevaluasi keselarasan hasil kerja dengan tugas yang disusun dalam SKP serta menilai capaian kinerja Penyuluh Pertanian dalam bentuk Angka Kredit.
20. Standar Kompetensi JF Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Standar Kompetensi adalah deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang aparatur sipil negara dalam melaksanakan tugas JF Penyuluh Pertanian.
21. Uji Kompetensi adalah proses pengukuran dan penilaian terhadap kompetensi teknis, manajerial dan/atau sosial kultural dari Penyuluh Pertanian dalam melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatan.
22. Hasil Kerja adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai oleh Penyuluh Pertanian sebagai prasyarat menduduki setiap jenjang JF Penyuluh Pertanian.
23. Hasil Kerja Minimal adalah unsur kegiatan utama yang harus dicapai minimal oleh Penyuluh Pertanian sebagai prasyarat pencapaian hasil kerja.
24. Karya Tulis/Karya Ilmiah adalah tulisan hasil pokok pikiran, pengembangan, dan hasil kajian/penelitian yang disusun oleh Penyuluh Pertanian baik perorangan atau kelompok di bidang penyuluhan pertanian.
25. Instansi Pembina JF Penyuluh Pertanian yang selanjutnya disebut Instansi Pembina adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian.
BAB II
KEDUDUKAN, KATEGORI, JENJANG JABATAN, PANGKAT DAN GOLONGAN RUANG
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.
Pasal 3
(1) JF Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JF Penyuluh Pertanian Terampil;
b. JF Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. JF Penyuluh Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
Pasal 4
(1) Pangkat dan golongan ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil meliputi:
1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Penyuluh Pertanian Mahir meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Pertanian Penyelia meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama meliputi:
1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
(1) Penyuluh Pertanian berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada pejabat pimpinan tinggi madya, pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, atau pejabat pengawas yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas sebagai pelaksana teknis di bidang penyuluhan pertanian pada Instansi Pemerintah.
(1) JF Penyuluh Pertanian terdiri dari jabatan fungsional kategori keterampilan dan kategori keahlian.
(2) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JF Penyuluh Pertanian Terampil;
b. JF Penyuluh Pertanian Mahir; dan
c. JF Penyuluh Pertanian Penyelia.
(3) Jenjang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
b. JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
c. JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
d. JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama.
(1) Pangkat dan golongan ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Terampil meliputi:
1. pangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b;
2. pangkat pengatur, golongan ruang II/c; dan
3. pangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d.
b. Penyuluh Pertanian Mahir meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
c. Penyuluh Pertanian Penyelia meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
(2) Pangkat dan golongan ruang JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian terdiri atas:
a. Penyuluh Pertanian Ahli Pertama meliputi:
1. pangkat penata muda, golongan ruang III/a;
dan
2. pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
b. Penyuluh Pertanian Ahli Muda meliputi:
1. pangkat penata, golongan ruang III/c; dan
2. pangkat penata tingkat I, golongan ruang III/d.
c. Penyuluh Pertanian Ahli Madya meliputi:
1. pangkat pembina, golongan ruang IV/a;
2. pangkat pembina tingkat I, golongan ruang IV/b; dan
3. pangkat pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
d. Penyuluh Pertanian Ahli Utama meliputi:
1. pangkat pembina utama madya, golongan ruang IV/d; dan
2. pangkat pembina utama, golongan ruang IV/e.
Rincian uraian kegiatan tugas JF Penyuluh Pertanian diuraikan dalam bentuk Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
PyB untuk mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu:
a. PRESIDEN, untuk JF Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan
b. PPK untuk:
1. JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; dan
2. JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya.
Pasal 9
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan JF Penyuluh Pertanian, kecuali bagi pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
Pasal 10
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Pertanian dari calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS.
(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian.
Pasal 11
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 12
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen terdiri atas:
a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
e. salinan ijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan
g. daftar riwayat hidup.
Pasal 13
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan JF Penyuluh Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 14
(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan sebesar 0 (nol).
(2) Angka Kredit Penyuluh Pertanian yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit.
(3) Angka Kredit Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Pertanian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 15
(1) Keputusan pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan pertama ke dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Pasal 16
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki.
Pasal 17
Pasal 18
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan ijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
f. salinan hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan
h. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan
pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama harus melampirkan dokumen berupa:
a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
b. rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
d. salinan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi.
Pasal 19
(1) Pengalaman di bidang penyuluhan pertanian sebelum PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui mekanisme penilaian Angka Kredit dan PAK.
Pasal 20
Jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Pasal 21
Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan jumlah Angka Kredit dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Pasal 23
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) dapat diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Usulan Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
g. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki; dan
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan.
(4) Besaran Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan dalam peraturan badan yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian negara yang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Pasal 24
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat), sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(2) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a
dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
(3) Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama, Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah mengikuti Uji Kompetensi.
(4) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila telah diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(5) Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang sama.
Pasal 25
Pengangkatan JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
PAK perpindahan dari JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Keputusan pengangkatan dari JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan ke dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 28
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 29
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Pertanian;
atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Pertanian setingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Pertanian.
Pasal 30
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
b. hasil nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian ahli utama melaui promosi harus berijazah paling rendah magister:
a. bidang pertanian; atau
b. bidang lain.
(4) Magister bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi bidang:
a. ekonomi, program studi:
1. pembangunan; dan
2. sumber daya;
b. manajemen, program studi:
1. sumber daya manusia;
2. administrasi;
3. bisnis;
4. ekonomi;
5. pemasaran;
6. keuangan;
7. pembangunan;
8. lingkungan;
9. perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan; dan
10. penyuluhan pembangunan;
c. informatika, program studi:
1. teknik informatika; dan
2. ilmu komputer; dan
d. komunikasi, program studi ilmu komunikasi.
(5) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan tidak diajukan oleh yang akan dipromosikan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) PPK Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.
PyB untuk mengangkat PNS dalam jabatan fungsional Penyuluh Pertanian yaitu:
a. PRESIDEN, untuk JF Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Utama atas usulan PPK; dan
b. PPK untuk:
1. JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; dan
2. JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian jenjang Ahli Pertama sampai dengan jenjang Ahli Madya.
Pasal 9
PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b dapat memberikan kuasa kepada pejabat yang ditunjuk di lingkungannya untuk MENETAPKAN pengangkatan JF Penyuluh Pertanian, kecuali bagi pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya.
(1) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan JF Penyuluh Pertanian dari calon PNS.
(2) Calon PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian paling lama 1 (satu) tahun setelah diangkat menjadi PNS.
(3) Dalam hal PNS belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional melebihi 1 (satu) tahun, PNS yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian.
Pasal 11
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian; dan
e. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Pasal 12
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen terdiri atas:
a. salinan surat keputusan pengangkatan calon PNS;
b. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir;
e. salinan ijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
f. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan
g. daftar riwayat hidup.
Pasal 13
(1) PNS yang telah diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang penyuluhan pertanian dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan JF Penyuluh Pertanian.
(2) Penyuluh Pertanian yang belum mengikuti dan/atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
Pasal 14
(1) Angka Kredit pada saat PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a ditetapkan sebesar 0 (nol).
(2) Angka Kredit Penyuluh Pertanian yang dihasilkan selama melaksanakan tugas sejak calon PNS dapat diusulkan
sebagai perolehan Angka Kredit.
(3) Angka Kredit Penyuluh Pertanian dinilai dan ditetapkan pada saat mulai melaksanakan tugas JF Penyuluh Pertanian yang dibuktikan dengan surat pernyataan melaksanakan tugas.
Pasal 15
(1) Keputusan pengangkatan pertama dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan pertama ke dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki.
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. D3 (diploma tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
2. S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; atau
3. S2 (strata dua/magister) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama, untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama melalui perpindahan dari JF Ahli Utama lain.
(2) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan batas usia paling lama untuk pelantikan ke dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
Pasal 18
(1) Usulan pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 disampaikan oleh pimpinan unit kerja kepada PPK.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum batas usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf h.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan dan kategori keahlian jenjang ahli pertama, ahli muda, dan ahli madya harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan ijazah paling rendah:
1. D3 (Diploma Tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan; atau
2. S1 (Strata Satu)/D4 (Diploma Empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian, yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
f. salinan hasil penilaian prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir;
g. surat keterangan sehat jasmani dan rohani; dan
h. surat keputusan, surat tugas, dan/atau sasaran kerja pegawai yang menerangkan bahwa pegawai yang bersangkutan memiliki pengalaman dalam melaksanakan tugas di bidang penyuluhan
pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun.
(4) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama harus melampirkan dokumen berupa:
a. sertifikat/tanda lulus/surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
b. rekomendasi dari Instansi Pembina;
c. asli Penetapan Angka Kredit 1 (satu) tahun terakhir yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit;
d. salinan keputusan pengangkatan dalam pangkat terakhir;
e. salinan keputusan pengangkatan dalam jabatan terakhir;
f. salinan hasil penilaian SKP 2 (dua) tahun terakhir;
dan
g. surat pernyataan masih menduduki jabatan pimpinan tinggi dari PyB bagi usulan pengangkatan berasal dari jabatan pimpinan tinggi.
Pasal 19
(1) Pengalaman di bidang penyuluhan pertanian sebelum PNS diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui pengangkatan perpindahan dari jabatan lain dapat diperhitungkan sebagai Angka Kredit berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
(2) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui mekanisme penilaian Angka Kredit dan PAK.
Pasal 20
Jenjang jabatan bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan berdasarkan pangkat dan golongan ruang yang dimiliki PNS setelah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
Pasal 21
Angka Kredit bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sesuai dengan jumlah Angka Kredit dalam Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 22
(1) Keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) PPK Instansi Pemerintah menyampaikan
keputusan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain ke dalam JF Penyuluh Pertanian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Instansi Pembina.
Pasal 23
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) dapat diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dengan syarat sebagai berikut:
a. tersedia kebutuhan untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
b. ijazah yang dimiliki sesuai dengan kualifikasi untuk JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian;
c. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
d. memiliki pangkat paling rendah sesuai dengan pangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian yang akan diduduki; dan
e. berusia paling tinggi 53 (lima puluh tiga) tahun.
(2) Usulan Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian dari kategori keterampilan ke dalam kategori keahlian harus melampirkan dokumen berupa:
a. salinan surat keputusan pengangkatan PNS;
b. salinan surat keputusan pangkat dan jabatan terakhir;
c. salinan pakta integritas;
d. salinan ijazah terakhir sesuai kualifikasi yang telah dilegalisasi oleh pejabat yang berwenang;
e. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir.
g. surat keterangan ketersediaan lowongan jenjang JF Penyuluh Pertanian yang akan diduduki; dan
h. surat keterangan sehat jasmani dan rohani.
(3) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang akan diangkat menjadi Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit yang dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas sebagai Penyuluh Pertanian kategori keterampilan.
(4) Besaran Nilai Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengacu pada ketentuan dalam peraturan badan yang menyelenggarakan fungsi kepegawaian negara yang mengatur mengenai pembinaan kepegawaian jabatan fungsional.
Pasal 24
(1) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a ke bawah yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat), sebelum diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian ditetapkan terlebih dahulu kenaikan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a.
(2) Penyuluh Pertanian kategori keterampilan yang menduduki pangkat penata muda, golongan ruang III/a
dan pangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b yang memperoleh ijazah S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama.
(3) Paling singkat 1 (satu) tahun sejak menduduki jenjang jabatan Ahli Pertama, Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat pada jenjang jabatan setingkat lebih tinggi setelah mengikuti Uji Kompetensi.
(4) Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) apabila telah diangkat dalam jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya tidak diperhitungkan untuk kenaikan jenjang jabatan.
(5) Angka Kredit yang diperoleh dalam jenjang jabatan sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat diperhitungkan untuk kenaikan pangkat dalam jenjang jabatan yang sama.
Pasal 25
Pengangkatan JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilaksanakan sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 26
PAK perpindahan dari JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan menjadi JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 27
Keputusan pengangkatan dari JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan ke dalam JF Penyuluh Pertanian kategori keahlian dibuat sesuai dengan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi ditetapkan berdasarkan kriteria:
a. termasuk dalam kelompok rencana suksesi;
b. menghasilkan inovasi yang bermanfaat bagi instansi dan kepentingan nasional, dan diakui oleh lembaga pemerintah terkait bidang inovasinya; dan
c. memenuhi Standar Kompetensi jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dilaksanakan dalam hal:
a. PNS yang belum menduduki JF Penyuluh Pertanian;
atau
b. kenaikan jenjang JF Penyuluh Pertanian setingkat lebih tinggi dalam satu kategori JF Penyuluh Pertanian.
Pasal 30
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
b. hasil nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
c. memiliki rekam jejak yang baik;
d. tidak pernah melakukan pelanggaran kode etik dan profesi PNS; dan
e. tidak pernah dikenakan hukuman disiplin PNS.
(2) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi harus mempertimbangkan lowongan kebutuhan untuk jenjang JF yang akan diduduki.
(3) Bagi PNS yang diangkat dalam JF Penyuluh Pertanian ahli utama melaui promosi harus berijazah paling rendah magister:
a. bidang pertanian; atau
b. bidang lain.
(4) Magister bidang lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b meliputi bidang:
a. ekonomi, program studi:
1. pembangunan; dan
2. sumber daya;
b. manajemen, program studi:
1. sumber daya manusia;
2. administrasi;
3. bisnis;
4. ekonomi;
5. pemasaran;
6. keuangan;
7. pembangunan;
8. lingkungan;
9. perencanaan pembangunan wilayah dan perdesaan; dan
10. penyuluhan pembangunan;
c. informatika, program studi:
1. teknik informatika; dan
2. ilmu komputer; dan
d. komunikasi, program studi ilmu komunikasi.
(5) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi direkomendasikan oleh PyB atas nama instansi dan tidak diajukan oleh yang akan dipromosikan.
(6) Angka Kredit untuk pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui promosi dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan.
(7) Keputusan pengangkatan melalui promosi dalam JF Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
dibuat sesuai dengan Format 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) PPK Instansi Pemerintah wajib menyampaikan salinan keputusan pengangkatan PNS melalui promosi ke dalam Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian kepada Instansi Pembina.
(1) Dalam rangka penilaian kinerja pegawai, Pejabat Penilai melakukan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian.
(2) Evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam SKP yang ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(4) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja pegawai.
Pasal 32
(1) SKP pejabat fungsional Penyuluh Pertanian disusun pada awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kerja, organisasi dan tata kerja serta uraian jabatan.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kinerja utama dan/atau kinerja tambahan.
(4) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Target Angka Kredit.
(5) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tugas tambahan.
(6) Target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(7) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan JF Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan penjabaran sasaran dan/atau kegiatan unit/organisasi.
(8) Proses penjabaran butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai.
(9) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai dengan karakteristik:
a. disepakati dengan Pejabat Penilai;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian; dan/atau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
(10) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diperoleh dari kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi.
(11) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
Pasal 33
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) bagi Penyuluh Pertanian kategori:
a. keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. 50 (lima puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia.
(2) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi, target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pejabat fungsional Penyuluh Pertanian kategori:
a. keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
b. keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 4 (empat) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Terampil; dan
2. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Mahir.
(3) Dalam hal Penyuluh Pertanian memiliki pangkat tertinggi
pada jenjang jabatannya, target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.
Pasal 34
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (10) meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas JF Penyuluh Pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain;
e. keanggotaan organisasi profesi penyuluh pertanian;
dan/atau
f. tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian dan instansi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit dalam Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (10) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang penyuluhan pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyuluhan pertanian; dan/atau
f. pemberian konsultansi;
di bidang Penyuluhan Pertanian.
(2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit dalam Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Penilaian Angka Kredit dari kegiatan penunjang dan pengembangan profesi dibuat sesuai dengan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 48
Perilaku kerja dinilai dan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Dalam rangka penilaian kinerja pegawai, Pejabat Penilai melakukan evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian.
(2) Evaluasi kinerja Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap hasil kerja dan perilaku kerja.
(3) Hasil kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam SKP yang ditetapkan berdasarkan pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
(4) Perilaku kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan berdasarkan standar perilaku kerja pegawai.
(1) SKP pejabat fungsional Penyuluh Pertanian disusun pada awal tahun yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan.
(2) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan dengan memperhatikan rencana kerja tahunan, perjanjian kerja, organisasi dan tata kerja serta uraian jabatan.
(3) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat kinerja utama dan/atau kinerja tambahan.
(4) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa Target Angka Kredit.
(5) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa tugas tambahan.
(6) Target Angka Kredit dan/atau tugas tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) sebagai dasar untuk penyusunan, penetapan, dan penilaian SKP.
(7) Kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan akumulasi nilai pelaksanaan butir kegiatan JF Penyuluh Pertanian yang sesuai dengan penjabaran sasaran dan/atau kegiatan unit/organisasi.
(8) Proses penjabaran butir kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) melalui pembahasan dengan Pejabat Penilai.
(9) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
merupakan tugas yang diberikan oleh Pejabat Penilai dengan karakteristik:
a. disepakati dengan Pejabat Penilai;
b. diformalkan dalam surat keputusan;
c. di luar tugas pokok jabatan;
d. sesuai dengan kapasitas yang dimiliki pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian; dan/atau
e. terkait langsung dengan tugas atau output organisasi.
(10) Kinerja tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) diperoleh dari kegiatan penunjang dan/atau pengembangan profesi.
(11) SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai.
(1) Target Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (4) bagi Penyuluh Pertanian kategori:
a. keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
3. 37,5 (tiga puluh tujuh koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
4. 50 (lima puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 5 (lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Terampil;
2. 12,5 (dua belas koma lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Mahir; dan
3. 25 (dua puluh lima) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Penyelia.
(2) Dalam hal belum tersedia lowongan kebutuhan jenjang jabatan lebih tinggi, target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi pejabat fungsional Penyuluh Pertanian kategori:
a. keahlian setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Ahli Madya; dan
b. keterampilan setiap tahun ditetapkan paling sedikit:
1. 4 (empat) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Terampil; dan
2. 10 (sepuluh) untuk pejabat fungsional Penyuluh Pertanian Mahir.
(3) Dalam hal Penyuluh Pertanian memiliki pangkat tertinggi
pada jenjang jabatannya, target Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit:
a. 25 (dua puluh lima) untuk Penyuluh Pertanian Ahli Utama; dan
b. 10 (sepuluh) untuk Penyuluh Pertanian Penyelia.
Pasal 34
(1) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (10) meliputi:
a. pengajar/pelatih di bidang tugas JF Penyuluh Pertanian;
b. keanggotaan dalam Tim Penilai;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain;
e. keanggotaan organisasi profesi penyuluh pertanian;
dan/atau
f. tugas lain yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja untuk mendukung pelaksanaan tugas JF Penyuluh Pertanian dan instansi.
(2) Kegiatan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit dalam Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini.
Pasal 35
(1) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (10) meliputi:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal;
b. penyusunan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
c. penerjemahan/penyaduran buku dan Karya Tulis/Karya Ilmiah;
d. penyusunan pedoman/petunjuk teknis di bidang penyuluhan pertanian;
e. pelatihan/pengembangan kompetensi di bidang penyuluhan pertanian; dan/atau
f. pemberian konsultansi;
di bidang Penyuluhan Pertanian.
(2) Pengembangan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan Angka Kredit sesuai dengan Angka Kredit dalam Standar Kualitas Hasil Kerja sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 36
Penilaian Angka Kredit dari kegiatan penunjang dan pengembangan profesi dibuat sesuai dengan Format 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Tim Penilai Penyuluh Pertanian, terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat; dan
b. Tim Penilai unit kerja.
(2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada:
a. Kementerian Pertanian, bagi Tim Penilai pusat; dan
b. Instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, bagi Tim Penilai unit kerja.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, serta Penyuluh Pertanian.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Madya.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus berjumlah ganjil.
Pasal 38
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) terdiri atas:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang akan dinilai;
dan
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pertanian.
Pasal 39
Tim Penilai mempunyai tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai Capaian SKP;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian Capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 40
(1) Anggota Tim Penilai menjalankan tugas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan mejalankan tugas selama paling sedikit 6 (enam) bulan, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai tersisa masa kerja.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Penyuluh Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian.
(1) Tim Penilai Penyuluh Pertanian, terdiri atas:
a. Tim Penilai pusat; dan
b. Tim Penilai unit kerja.
(2) Pembentukan dan susunan anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada:
a. Kementerian Pertanian, bagi Tim Penilai pusat; dan
b. Instansi Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian, bagi Tim Penilai unit kerja.
(3) Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas pejabat yang berasal dari unsur teknis yang membidangi penyuluhan pertanian, unsur kepegawaian, serta Penyuluh Pertanian.
(4) Susunan keanggotaan Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. 1 (satu) orang Ketua merangkap anggota;
b. 1 (satu) orang Sekretaris merangkap anggota; dan
c. paling kurang 3 (tiga) orang anggota.
(5) Ketua Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, paling rendah Pejabat Administrator atau Penyuluh Pertanian jenjang Ahli Madya.
(6) Sekretaris Tim Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b, harus berasal dari unsur kepegawaian.
(7) Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus berjumlah ganjil.
Pasal 38
Syarat untuk menjadi anggota Tim Penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) terdiri atas:
a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah sama dengan jabatan/pangkat Penyuluh Pertanian yang akan dinilai;
dan
b. memiliki keahlian serta kemampuan untuk menilai kinerja Penyuluh Pertanian.
Pasal 39
Tim Penilai mempunyai tugas:
a. mengevaluasi keselarasan hasil penilaian yang dilakukan oleh pejabat penilai;
b. memberikan penilaian Angka Kredit berdasarkan nilai Capaian SKP;
c. memberikan rekomendasi kenaikan pangkat dan/atau jenjang jabatan;
d. memberikan rekomendasi mengikuti Uji Kompetensi;
e. melakukan pemantauan terhadap hasil penilaian Capaian tugas jabatan;
f. memberikan pertimbangan penilaian SKP; dan
g. memberikan bahan pertimbangan kepada PyB dalam pengembangan PNS, pengangkatan dalam jabatan, pemberian tunjangan dan sanksi, mutasi, serta keikutsertaan Penyuluh Pertanian dalam pendidikan dan pelatihan.
Pasal 40
(1) Anggota Tim Penilai menjalankan tugas selama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk masa jabatan berikutnya.
(2) Anggota yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut dapat diangkat kembali setelah melampaui tenggang waktu 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dalam hal terdapat anggota Tim Penilai yang berhalangan mejalankan tugas selama paling sedikit 6 (enam) bulan, ketua Tim Penilai dapat mengajukan usul penggantian anggota secara definitif sesuai tersisa masa kerja.
(4) Dalam hal komposisi jumlah anggota Tim Penilai tidak dapat dipenuhi dari pejabat fungsional Penyuluh Pertanian, anggota Tim Penilai dapat diangkat dari pejabat lain yang mempunyai kompetensi dalam penilaian Angka Kredit pejabat fungsional bidang penyuluhan pertanian.
Pasal 41
(1) Penilaian SKP Penyuluh Pertanian dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai mengumumkan kepada Penyuluh Pertanian untuk menyampaikan SKP paling lambat pada minggu kedua bulan Juni dan/atau bulan Desember;
b. sekretariat Tim Penilai menyampaikan daftar Penyuluh Pertanian yang telah menyampaikan SKP kepada Tim Penilai;
c. Tim Penilai melakukan penilaian SKP Penyuluh Pertanian; dan
d. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian SKP kepada sekretariat Tim Penilai dalam bentuk rekomendasi hasil penilaian.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian SKP Penyuluh Pertanian.
(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas JF Penyuluh Pertanian dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan JF Penyuluh Pertanian yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi kepada pejabat penilai Penyuluh Pertanian yang dinilai.
(1) Penilaian SKP Penyuluh Pertanian dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai mengumumkan kepada Penyuluh Pertanian untuk menyampaikan SKP paling lambat pada minggu kedua bulan Juni dan/atau bulan Desember;
b. sekretariat Tim Penilai menyampaikan daftar Penyuluh Pertanian yang telah menyampaikan SKP kepada Tim Penilai;
c. Tim Penilai melakukan penilaian SKP Penyuluh Pertanian; dan
d. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian SKP kepada sekretariat Tim Penilai dalam bentuk rekomendasi hasil penilaian.
(2) Tim Penilai dapat meminta laporan Hasil Kerja sebagai bahan pertimbangan dalam melakukan penilaian SKP Penyuluh Pertanian.
(3) Dalam melakukan penilaian Angka Kredit, Tim Penilai wajib memperhatikan kesesuaian tugas JF Penyuluh Pertanian dan tugas fungsi unit kerja berdasarkan kedudukan JF Penyuluh Pertanian yang ditetapkan dalam peta jabatan.
(4) Apabila diperlukan, Tim Penilai dapat melakukan konfirmasi kepada pejabat penilai Penyuluh Pertanian yang dinilai.
Pasal 42
(1) Penetapan Capaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai menyampaikan rekomendasi hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d kepada Pejabat Penilai;
b. Pejabat Penilai melakukan penilaian terhadap SKP Penyuluh Pertanian berdasarkan rekomendasi hasil penilaian SKP oleh Tim Penilai untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Capaian SKP;
c. Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada sekretariat Tim Penilai;
d. Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipersentasekan dan dikalikan dengan Target Angka Kredit sehingga menjadi Capaian Angka Kredit; dan
e. Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh sekretariat Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Penyampaian Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai dengan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penilaian Capaian Angka Kredit berdasarkan Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun sesuai dengan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penghitungan Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 44
(1) Capaian Angka Kredit yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan diakumulasikan dalam PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Dalam hal Capaian Angka Kredit belum memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam hasil penilaian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
Pasal 45
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Penyuluh Pertanian kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat sesuai dengan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengusulan PAK Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang dibuat sesuai dengan Format 11; dan
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai dengan Format 12, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Pengusulan PAK Penyuluh Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama pada Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya pada Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia pada Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian
pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda pada Instansi Pemerintah.
Pasal 47
(1) Untuk tertib administrasi dan pengendalian penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terjadi pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, PPK dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(1) Penetapan Capaian Angka Kredit Penyuluh Pertanian dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. sekretariat Tim Penilai menyampaikan rekomendasi hasil penilaian SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf d kepada Pejabat Penilai;
b. Pejabat Penilai melakukan penilaian terhadap SKP Penyuluh Pertanian berdasarkan rekomendasi hasil penilaian SKP oleh Tim Penilai untuk selanjutnya ditetapkan sebagai Capaian SKP;
c. Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf b disampaikan kepada sekretariat Tim Penilai;
d. Capaian SKP sebagaimana dimaksud dalam huruf c dipersentasekan dan dikalikan dengan Target Angka Kredit sehingga menjadi Capaian Angka Kredit; dan
e. Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam huruf d disampaikan oleh sekretariat Tim Penilai kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Penyampaian Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disusun sesuai dengan Format 7 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Penilaian Capaian Angka Kredit berdasarkan Capaian SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d disusun sesuai dengan Format 8 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g disusun sesuai dengan Format 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Penghitungan Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d sesuai dengan Panduan Penghitungan Angka Kredit sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 43
Capaian Angka Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 paling tinggi 150% (seratus lima puluh persen) dari Target Angka Kredit setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
Pasal 44
(1) Capaian Angka Kredit yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan diakumulasikan dalam PAK yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit.
(2) Dalam hal Capaian Angka Kredit belum memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan, Capaian Angka Kredit diakumulasikan dalam hasil penilaian Angka Kredit yang ditetapkan oleh Ketua Tim Penilai.
Pasal 45
(1) Capaian SKP sebagai bahan usulan PAK disampaikan oleh atasan langsung Penyuluh Pertanian kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit melalui pimpinan unit kerja.
(2) Bahan usulan PAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada pejabat yang mengusulkan Angka Kredit dan dibuat sesuai dengan Format 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Pengusulan PAK Penyuluh Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan dengan melampirkan:
a. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang yang dibuat sesuai dengan Format 11; dan
b. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dibuat sesuai dengan Format 12, sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 46
Pengusulan PAK Penyuluh Pertanian diajukan oleh:
a. pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Utama pada Instansi Pemerintah;
b. pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Ahli Madya pada Instansi Pemerintah;
c. paling rendah pejabat administrator yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada unit kerja jabatan pimpinan tinggi madya yang membidangi penyuluhan dan pengembangan sumber daya manusia pertanian pada Kementerian Pertanian untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Penyelia pada Instansi Pemerintah; dan
d. paling rendah pejabat administrator yang membidangi JF Penyuluh Pertanian atau yang membidangi kepegawaian
pada Instansi Pemerintah kepada pejabat pimpinan tinggi pratama yang membidangi kesekretariatan pada Instansi Pemerintah untuk Angka Kredit bagi Penyuluh Pertanian Terampil, Mahir, Ahli Pertama, dan Ahli Muda pada Instansi Pemerintah.
Pasal 47
(1) Untuk tertib administrasi dan pengendalian penetapan Angka Kredit, pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit harus membuat spesimen tanda tangan dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(2) Dalam hal terjadi pergantian pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), spesimen tanda tangan pejabat yang menggantikan tetap harus dibuat dan disampaikan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara/Kepala Kantor Regional Badan Kepegawaian Negara.
(3) Dalam hal pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhalangan sehingga tidak dapat MENETAPKAN Angka Kredit sampai batas waktu yang ditentukan, PPK dapat menunjuk pejabat lain untuk MENETAPKAN Angka Kredit.
(1) PNS yang menduduki JF Penyuluh Pertanian harus memenuhi Standar Kompetensi sesuai dengan jenjang jabatan.
(2) Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural.
(3) Rincian Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 50
(1) Untuk memenuhi Standar Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49, JF Penyuluh Pertanian yang akan diangkat melalui perpindahan dari jabatan lain, promosi, dan kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi harus mengikuti dan lulus Uji Kompetensi.
(2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(1) Penyuluh Pertanian yang:
a. telah menduduki jenjang jabatan terakhir paling singkat selama 1 (satu) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi;
c. paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1 (satu) tahun terakhir;
d. telah mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
e. telah melaksanakan kegiatan pengembangan profesi JF Penyuluh Pertanian; dan
f. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal, dapat dipertimbangkan untuk Kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Pertimbangan Kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan ketersediaan lowongan kebutuhan jenjang jabatan yang akan diduduki.
Pasal 52
(1) Kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat
(1) diusulkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian dimaksud kepada pimpinan unit kerja yang menangani kepegawaian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. asli PAK terakhir;
b. surat keterangan ketersediaan kebutuhan jabatan yang akan diduduki;
c. salinan surat keterangan lulus Uji Kompetensi;
d. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
e. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
f. salinan nilai prestasi kerja 1 (satu) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Pasal 53
(1) Penyuluh Pertanian yang:
a. telah menduduki pangkat terakhir paling singkat selama 2 (dua) tahun;
b. memenuhi Angka Kredit Kumulatif untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi;
c. paling rendah bernilai baik pada setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
d. memenuhi syarat Hasil Kerja Minimal, dapat dipertimbangkan untuk kenaikan pangkat.
(2) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54
(1) Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) diusulkan oleh pimpinan unit kerja Penyuluh Pertanian dimaksud kepada pimpinan unit kerja yang menangani kepegawaian.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan melampirkan:
a. asli PAK terakhir;
b. salinan surat keputusan jabatan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB;
c. salinan surat keputusan pangkat/golongan terakhir yang dilegalisasi oleh PyB; dan
d. salinan nilai prestasi kerja 2 (dua) tahun terakhir yang dilegalisasi oleh PyB.
Pasal 55
Keputusan kenaikan jenjang jabatan dalam JF Penyuluh Pertanian dibuat sesuai dengan Format 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Hasil Kerja Minimal untuk kenaikan jenjang jabatan satu tingkat lebih tinggi diperoleh pada jenjang jabatan yang didudukinya.
Pasal 58
Hasil Kerja Minimal berupa laporan dapat disusun secara perorangan atau tim paling banyak beranggota 3 (tiga) orang.
Pasal 59
Pasal 60
Pasal 61
Dalam hal untuk perpindahan jenjang jabatan Penyuluh Pertanian dari kategori Keterampilan ke jenjang jabatan kategori Keahlian, Hasil Kerja Minimal yang dinilai adalah Hasil Kerja Minimal pada jenjang jabatan Mahir.
Pasal 62
Dalam hal Penyuluh Pertanian mengalami pemindahan wilayah kerja, Hasil Kerja Minimal yang telah dicapai pada wilayah kerja lama diakui untuk kenaikan pangkat dan/atau kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi di wilayah kerja baru.
Pasal 63
Rincian Hasil Kerja Minimal sesuai pangkat, jenjang jabatan, dan kedudukan Penyuluh Pertanian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Penyuluh Pertanian memiliki hak dan kesempatan untuk diikutsertakan dalam pengembangan kompetensi dengan memperhatikan hasil penilaian kinerja yang bersangkutan.
(2) Pengembangan kompetensi bagi Penyuluh Pertanian dilakukan paling sedikit 20 (dua puluh) jam pelajaran dalam 1 (satu) tahun.
(3) Pengembangan kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Penyuluh Pertanian berupa:
a. pelatihan fungsional; dan
b. pelatihan teknis bidang penyuluhan pertanian.
(4) Selain pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Penyuluh Pertanian dapat mengembangkan kompetensi melalui program pengembangan kompetensi lainnya terkait bidang Penyuluhan Pertanian dan teknis pertanian lainnya berupa kegiatan:
a. pemeliharaan kinerja dan target kinerja;
b. seminar;
c. lokakarya; atau
d. konferensi.
(5) Pengembangan kompetensi dilaksanakan sesuai dengan analisis kebutuhan pelatihan.
(6) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh pimpinan unit kerja eselon I Kementerian Pertanian yang menyelenggarakan fungsi Penyuluhan Pertanian.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan perhitungan penyesuaian Angka Kredit Kumulatif dari konvensional ke integrasi untuk kenaikan pangkat atau jabatan setingkat lebih tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertanian Nomor 35/Permentan/OT.140/7/2009 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Penyuluh Pertanian dan Angka Kreditnya, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2023 MENTERI PERTANIAN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
SYAHRUL YASIN LIMPO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Januari 2023 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd.
YASONNA H. LAOLY
(1) Pengangkatan dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berstatus PNS;
b. memiliki integritas dan moralitas yang baik;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berijazah paling rendah:
1. D3 (diploma tiga) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan;
2. S1 (strata satu/sarjana) atau D4 (diploma empat) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama, JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda, dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya; atau
3. S2 (strata dua/magister) bidang pertanian bagi JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama;
e. mengikuti dan lulus Uji Kompetensi;
f. memiliki pengalaman kerja di bidang penyuluhan pertanian paling sedikit selama 2 (dua) tahun;
g. nilai prestasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan
h. berusia paling tinggi:
1. 53 (lima puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian kategori keterampilan, JF Penyuluh Pertanian Ahli Pertama dan JF Penyuluh Pertanian Ahli Muda;
2. 55 (lima puluh lima) tahun bagi yang akan
menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Madya;
3. 60 (enam puluh) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama, untuk PNS yang telah menduduki jabatan pimpinan tinggi; dan
4. 63 (enam puluh tiga) tahun bagi yang akan menduduki JF Penyuluh Pertanian Ahli Utama melalui perpindahan dari JF Ahli Utama lain.
(2) Usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h merupakan batas usia paling lama untuk pelantikan ke dalam JF Penyuluh Pertanian melalui perpindahan dari jabatan lain.
(3) Pangkat yang ditetapkan bagi PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sama dengan pangkat yang dimilikinya, dan jenjang jabatan yang ditetapkan sesuai dengan jumlah Angka Kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN Angka Kredit setelah lulus Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e.
(4) Angka Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinilai dan ditetapkan dari tugas jabatan dengan mempertimbangkan pengalaman dalam pelaksanaan tugas di bidang Penyuluhan Pertanian.
Hasil Kerja Minimal bagi Penyuluh Pertanian kategori keterampilan untuk:
a. kenaikan pangkat dari II/b ke II/c dan II/c ke II/d pada jenjang jabatan terampil, dan kenaikan jenjang jabatan dari Terampil ke Mahir (II/d ke IIIa), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja (tim), dengan indikator capaian output berupa data bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa laporan penyebaran informasi pertanian melalui tatap muka
kelompok; dan
3. menumbuhkan Poktan dan meningkatkan kelas kemampuan Poktan, dengan indikator capaian output berupa:
a) berita acara dan laporan Peningkatan kelas kemampuan Poktan dari kelas pemula menjadi kelas lanjut; dan b) data peningkatan kelas Poktan sudah terinput dalam SIMLUHTAN;
b. kenaikan pangkat dari III/a ke III/b pada jenjang jabatan Mahir, dan kenaikan jenjang jabatan dari Mahir ke Penyelia (III/b ke III/c), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja (tim), dengan indikator capaian output berupa laporan hasil pengolahan data kegiatan penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan masing-masing subsektor;
2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa laporan penyebaran informasi pertanian secara massal (pertemuan paling sedikit diikuti oleh 2 Poktan dan/atau Gapoktan) secara luring atau daring; dan
3. menumbuhkembangkan Pos Penyuluhan Desa (Posluhdes), dengan indikator capaian output berupa:
a) rekapitulasi data sebagai bahan penumbuhan Posluhdes; dan b) data penumbuhan Posluhdes;
c. kenaikan pangkat dari III/c ke III/d pada jenjang jabatan Penyelia, dan kenaikan jenjang jabatan dari kategori keterampilan ke kategori keahlian, terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja (tim), dengan indikator capaian output berupa dokumen programa penyuluhan pertanian;
2. meningkatkan kapasitas Poktan, Gapoktan dan Kelembagaan Ekonomi Petani (KEP), dengan indikator capaian output berupa laporan fasilitasi kemitraan Poktan, Gapoktan dan KEP dengan pihak lain; dan
3. menumbuhkembangkan Penyuluh Pertanian Swadaya, dengan indikator capaian output berupa laporan penumbuhan Penyuluh Pertanian Swadaya.
Hasil Kerja Minimal Penyuluh Pertanian kategori keahlian untuk:
a. kenaikan pangkat dari III/a ke III/b pada jenjang jabatan Ahli Pertama, dan kenaikan jenjang jabatan Ahli Pertama ke Ahli Muda (III/b ke III/c), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil rekapitulasi dan olah data sebagai bahan penyusunan programa
penyuluhan pertanian;
2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial, dan ekonomi) kepada pelaku utama; dan
3. meningkatkan kapasitas Poktan, Gapoktan dan KEP, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi peningkatan kapasitas Poktan, Gapoktan, dan KEP;
b. kenaikan pangkat dari III/c ke III/d pada jenjang jabatan Ahli Muda, dan kenaikan jenjang jabatan dari Ahli Muda ke Ahli Madya (III/d ke IV/a), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil analisis data bahan penyusunan programa penyuluhan pertanian;
2. menumbuhkan Poktan dan meningkatkan kelas kemampuan Poktan, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi penumbuhan Poktan dan meningkatkan kelas kemampuan Poktan; dan
3. menumbuhkembangkan Gapoktan, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi penumbuhkembangan Gapoktan;
c. kenaikan pangkat dari IV/a ke IV/b dan IV/b ke IV/c pada jenjang jabatan Ahli Madya, dan kenaikan jenjang jabatan dari Ahli Madya ke Ahli Utama (IV/c ke IV/d), terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil rumusan evaluasi kegiatan penyuluhan pertanian tahun sebelumnya;
2. meningkatkan kapasitas Poktan, Gapoktan dan KEP, dengan indikator capaian output berupa laporan hasil evaluasi kemitraan Poktan, Gapoktan dan KEP dengan pihak lain; dan
3. memfasilitasi peningkatan akses terhadap informasi teknologi, pasar, sarana dan prasarana, serta pembiayaan Poktan/Gapoktan, dengan indikator capaian output berupa rancangan model fasilitas peningkatan akses terhadap informasi teknologi, pasar, sarana, dan prasarana serta pembiayaan Poktan dan/atau Gapoktan yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan; dan
d. kenaikan pangkat dari IV/d ke IV/e pada jenjang jabatan Ahli Utama, terdiri atas:
1. menyusun programa penyuluhan pertanian di setiap tingkatan wilayah kerja, dengan indikator capaian output berupa rancangan model programa penyuluhan pertanian sesuai kebutuhan wilayah kerja yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan;
2. melaksanakan diseminasi informasi pertanian (teknis, sosial dan ekonomi) kepada pelaku utama, dengan indikator capaian output berupa rancangan kebutuhan informasi pertanian yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan; dan
3. menumbuhkembangkan KEP, dengan indikator capaian output berupa rancangan model penumbuhan dan pengembangan KEP yang telah dirumuskan melalui pembahasan bersama pemangku kepentingan.