Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 89-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 89-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR PENETAPAN KEBUN SUMBER BENIH, SERTIFIKASI BENIH, DAN EVALUASI KEBUN SUMBER BENIH TANAMAN KOPI (COFFEA SP)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar Operasional Prosedur (SOP) Penetapan Kebun Sumber Benih, Sertifikasi Benih, dan Evaluasi Kebun Sumber Benih Tanaman Kopi (Coffea sp) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai acuan bagi pengawas benih tanaman dalam penetapan kebun sumber benih, sertifikasi benih, dan evaluasi kebun sumber benih tanaman kopi.
Koreksi Anda