Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 89-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 89-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 37/KPTS/HK.060/1/2006 TENTANG PERSYARATAN TEKNIS DAN TINDAKAN KARANTINA TUMBUHAN UNTUK PEMASUKAN BUAH-BUAHAN DAN/ATAU SAYURAN BUAH SEGAR KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tempat-tempat pemasukan buah-buahan dan/atau sayuran buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, terdiri atas : a. Pelabuhan Laut Tanjung Perak, Surabaya; b. Pelabuhan Laut Belawan, Medan; c. Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta; dan d. Pelabuhan Laut Makassar. 2. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 37/Kpts/HK.060/1/ 2006 Tentang Persyaratan Teknis dan Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah-Buahan dan/atau Sayuran Buah Segar Ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA dinyatakan masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 89-permentan-ot-140-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id