Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya yang melakukan pemasukan PSAT dari negara atau tempat produksi yang sistem pengawasan keamanan PSATnya diakui, atau negara yang memiliki perjanjian ekivalensi wajib melaporkan dan menyerahkan keterangan PSAT (prior notice) sebagaimana dalam Pasal 8 ayat (1) kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan paling lambat pada saat kedatangan alat angkut PSAT. (2) Pada saat PSAT tiba di tempat pemasukan, Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan identitas untuk mengetahui kesesuaian antara keterangan PSAT (prior notice) dengan identitas pada kemasan PSAT dan fisik PSAT. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan identitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbukti: a. tidak sesuai antara keterangan pada keterangan PSAT (prior notice) dengan identitas PSAT pada kemasan dan/atau fisik PSAT, dilakukan penolakan; atau b. sesuai antara keterangan pada keterangan PSAT (prior notice) dengan identitas PSAT pada kemasan dan fisik PSAT, dilakukan tindakan karantina tumbuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id