Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b dilakukan di laboratorium yang terakreditasi atau ditunjuk. (2) Untuk pelaksanaan pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilihan laboratorium penguji dilakukan oleh pemilik atau kuasanya. (3) Biaya pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab pemilik atau kuasanya. (4) Laboratorium yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) seperti tercantum pada Lampiran V sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda