Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN
Teks Saat Ini
(1) Apabila pemasukan PSAT telah disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Petugas Karantina Tumbuhan melakukan pemeriksaan identitas untuk mengetahui kesesuaian antara keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT (prior notice) dengan identitas PSAT pada kemasan dan fisik PSAT.
(2) Dalam hal hasil pemeriksaan identitas PSAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti:
a. tidak sesuai antara keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT (prior notice) dengan identitas PSAT pada kemasan dan/atau fisik PSAT, dilakukan penolakan; atau
b. sesuai antara keterangan pada sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT (prior notice) dengan identitas PSAT pada kemasan dan fisik PSAT, dilakukan pengambilan contoh PSAT untuk dilanjutkan dengan pengujian laboratorium.
(3) Selama pengujian laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b, PSAT berada di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan.
(4) Tata cara pengambilan contoh untuk pengujian labotarorium sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b seperti tercantum pada Lampiran IV sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
Koreksi Anda
