Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 tentang PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN TERHADAP PEMASUKAN DAN PENGELUARAN PANGAN SEGAR ASAL TUMBUHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemilik atau kuasanya wajib melaporkan dan menyerahkan sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan keterangan PSAT (prior notice) dari negara asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a kepada Petugas Karantina Tumbuhan di tempat pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b paling lambat pada saat kedatangan PSAT. (2) Apabila pemasukan PSAT belum disertai sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan/atau keterangan PSAT (prior notice) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penahanan, dan kepada pemilik atau kuasanya diberikan waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja untuk melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan/atau keterangan PSAT (prior notice). (3) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mengamankan PSAT dengan cara penyegelan dan menempatkan PSAT di bawah penguasaan dan pengawasan Petugas Karantina Tumbuhan. (4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemilik atau kuasanya tidak dapat melengkapi sertifikat/dokumen keamanan PSAT dan/atau keterangan PSAT (prior notice), dilakukan penolakan. (5) Segala biaya yang timbul akibat penahanan dibebankan kepada pemilik atau kuasanya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 88-permentan-pp-340-12-2011 Tahun 2011 | Pasal.id